Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Jokowi Minta Lembaga Pendidikan Dibina

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Jokowi Minta Lembaga Pendidikan Dibina

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 13 Jul 2022 12:06 WIB
Situasi terkini Ponpes Shiddiqiyyah Jombang setelah Mas Bechi anak kiai tersangka kekerasan seksual santriwati tertangkap
Gapura masuk Ponpes Shiddiqiyyah (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Izin operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang batal. Kepada Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, Presiden Joko Widodo memberikan arahan khusus.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, yang juga Menko PMK dikutip dari detikNews, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengaku sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali. "Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Muhadjir melanjutkan, pembatalan pencabutan izin itu diharapkan membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

"Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," tutur Muhadjir.

ADVERTISEMENT

Terkait pembatalan ini, Muhadjir sempat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

Pada kesempatan ini, Muhadjir lantas menjelaskan mengenai alasan di balik pembatalan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah. Muhadjir menyebut, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Pesantren Shiddiqiyah tidak melibatkan lembaga.

"Tetapi itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," ujar Muhadjir.

Selain itu, Mas Bechi juga sudah ditangkap polisi dan diserahkan ke jaksa. Sejumlah orang yang menghalangi penangkapan Bechi pun sudah diamankan polisi.

"Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian tetap membiarkan lembaga itu tidak dibolehkan, malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi," imbuh Muhadjir.

Jokowi beri arahan untuk membina Ponpes Shiddiqiyyah, di halaman selanjutnya!

Arahan Jokowi

Menurut Muhadjir, kasus dugaan pencabulan Bechi ini menarik perhatian Jokowi. Jokowi langsung memerintahkan agar nasib para santri diperhatikan.

"Nah karena itu atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan. Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenanglah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," beber Muhadjir.

Muhadjir mengatakan Jokowi meminta agar ada pembinaan untuk lembaga-lembaga pendidikan. Jokowi tidak ingin kasus kekerasan seksual terjadi lagi di pesantren.

"Ya tadi beliau memberikan arahan supaya itu terus diadakan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk yang sekarang sudah terjadi itu. Harus ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para santrinya dan kemudian jangan sampai, tadi itu sama seperti yang Anda maksudkan, Presiden meminta supaya ada perhatian pada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya juga pesantren, agar hal itu tidak terjadi lagi," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan Mas Bechi. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads