Abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah ternyata dipersenjatai air gun untuk mengawal Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka pencabulan dan pemerkosa santriwati. Namun, air gun tersebut diketahui ilegal.
Hal ini terungkap dari penangkapan seorang abdi dalem ponpes, Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang. Dedy sengaja dipersenjatai air gun.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Dedy menjadi santri di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah sejak 2006. Setelah lulus, ia direkrut menjadi abdi dalem di pesantren tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sering juga mendampingi MSAT. Kalau kami kategorikan, ya, sebenarnya mengawal. Baik di dalam pondok maupun di luar pondok," kata Giadi kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).
Giadi menjelaskan, Dedy mengaku sudah dianggap sahabat dan keluarga oleh Mas Bechi. Menurutnya, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan itu, dipersenjatai air gun untuk menjaga keamanan Mas Bechi.
Namun, pihaknya masih menelisik siapa yang memberi senjata air gun kepada Dedy dan juga siapa yang menugaskannya mengawal Mas Bechi.
"Betul, konteksnya untuk melindungi MSAT. Cuma melindungi itu apakah perintah dari MSAT atau dari orang lain, masih kami dalami. Termasuk pemberian senjata itu dari siapa, perintahnya melekatnya seperti apa, masih kami dalami," jelasnya.
Air gun yang dibawa pengawal Bechi ilegal, di halaman selanjutnya!
Tak hanya itu, polisi juga menyebut senjata yang dibawa Dedy ilegal. "Tidak ada dokumennya, sehingga sampai saat ini kami anggap kepemilikan senjatanya ilegal," kata Giady.
Kepemilikan senjata air gun diatur dalam Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Air gun masuk kategori senjata api olahraga. Setiap orang wajib mendapatkan izin dari kepolisian untuk memilikinya.
"Terkait senjata, setahu kami perizinannya ada di intelkam. Tapi, setahu kami peruntukannya untuk olahraga. Jadi, kalau untuk dibawa keluar tidak boleh sebenarnya. Yang benar senjata itu dibawa hanya untuk ke arena olahraga," kata Giadi.
Sebelumnya, Dedy menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang dengan Isuzu Panther hitam S 1741 ZJ yang ia kendarai pada Minggu (3/7) siang.
Saat itu, polisi mengejar iring-iringan 13 mobil dari Simpang 4 Sambongdukuh, Kecamatan Jombang sampai Jembatan Ploso untuk menangkap Mas Bechi.
Kala menggeledah mobil Panther itulah polisi menemukan senjata air gun di dalam tas milik Dedy. Namun, pria bertubuh tambun itu berhasil kabur dan berlindung di Ponpes Shiddiqiyyah. Ia diringkus polisi saat operasi penangkapan Mas Bechi di pesantren yang sama pada Kamis (7/7).
Kepada penyidik Dedy sempat menampik bahwa senjata air gun berpeluru gotri itu miliknya. Tersangka mengaku senjata tersebut pinjaman dari seseorang bernama Angga. Namun Dedy belum bisa membuktikan pengakuannya.
Atas perbuatannya, Dedy ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Jumat (8/7). Ia dijerat dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena melawan polisi dan UU Darurat 12/1951 karena membawa senjata air gun.
Sedangkan Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng setelah diserahkan ayahnya, Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi dalam operasi penangkapan yang berjalan alot Kamis pekan lalu.