Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang Dicabut Kemenag, Santri Diliburkan

Izin Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang Dicabut Kemenag, Santri Diliburkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 10 Jul 2022 11:01 WIB
Situasi terkini Ponpes Shiddiqiyyah Jombang setelah Mas Bechi anak kiai tersangka kekerasan seksual santriwati tertangkap
Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kemenag mencabut izin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Saat ini para santri diliburkan hingga setelah Hari Raya Idul Adha.

"Kebetulan hari ini sampai berakhirnya Idul Adha diliburkan. Kegiatan normal untuk pendidikan tidak ada, hanya kegiatan doa bersama," kata Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto, Minggu (10/7/2022).

Joko berharap Kemenag tidak mencabut izin maupun membekukan aktivitas pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah. Karena menurutnya, pendidikan di pesantren ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Terlebih lagi ia menyebut banyak tokoh yang tidak sepenuhnya mendukung keputusan Kemenag tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, kami juga melihat dari PBNU, dari tokoh-tokoh masyarakat juga tidak sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang disampaikan Kemenag terkait perizinan dibekukan atau dicabut. Walaupun sekali lagi saya sampaikan, sampai hari ini kami dari pengurus pesantren belum menerima keputusan itu secara autentik," jelasnya.

Jika surat keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diterima pengurus pesantren, kata Joko, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kepentingan para santri. Menurutnya, selama ini seribu lebih santri sehari-hari berada di pesantren dan mengikuti pendidikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait mana yang terbaik untuk kemaslahatan umat. Tentu saja utamanya untuk anak didik kami yang sehari-hari berada di pesantren sudah mengikuti pelajaran dengan baik," cetusnya.

Joko kembali menegaskan Ponpes Shiddiqiyyah selama ini mengajarkan nilai-nilai luhur, termasuk rasa cinta tanah air kepada para santri.

"Di pesantren kami mulai tingkat lima sudah ditanamkan kurikulum cinta tanah air Indonesia. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin kasus yang dilakukan personal, yang kebetulan ada di pesantren kami, kemudian kelembagaan kami dikorbankan," tandas Joko.

Tindakan tegas Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diambil karena salah satu pemimpinnya, Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Penjemputan paksa Subchi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga 323 orang diamankan ke Mapolres Jombang.

Pihak pesantren menyebut saat polisi melakukan penggerebekan, Mas Bechi sedang tidak di pondok. Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.00 WIB. DPO pencabulan santriwati itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk ditahan di Rutan Medaeng.

Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat diamankan, dipulangkan. Sedangkan 5 simpatisan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang karena melawan polisi.




(abq/iwd)


Hide Ads