Kemenag mencabut izin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Pihak pesantren menyatakan sampai malam ini belum menerima surat keputusan pencabutan izin itu secara autentik.
Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mengatakan, keputusan Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah membuat pengurus pesantren prihatin. Menurutnya, pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah selama ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
"Justru Pesantren Shiddiqiyyah mengajarkan untuk cinta tanah air, cinta negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya ini berupa ajaran, tapi kami sudah membuktikan dengan berbagai program-program nyata," kata Joko saat jumpa pers di hotel Jalan Soekarno-Hatta, Peterongan, Jombang, Sabtu (9/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lanjut Joko, pihaknya tetap menghormati keputusan Kemenag. Ia mengatakan langkah-langkah untuk memastikan kebijakan Kemenag tidak merugikan ribuan santri Ponpes Shiddiqiyyah sedang disiapkan.
"Tentu saja kami akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kebijakan ini tidak lagi merugikan santri yang jumlahnya ribuan di Pesantren Shiddiqiyyah. Walau pun hari ini kami juga belum menerima secara autentik keputusan dari Kemenag yang demikian viral," cetusnya.
Sebab belum menerima keputusan Kemenag secara autentik, Joko masih berharap Kemenag tidak benar-benar mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah.
"Saya berharap itu tidak sampai ada pencabutan atau pembekuan izin kegiatan pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah," tandasnya.
Tindakan tegas Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah diambil karena salah satu pemimpinnya, Mas Bechi masuk DPO kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Penjemputan paksa Subchi dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso sejak Kamis (7/7) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi sempat mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah. Sehingga 323 orang diamankan ke Mapolres Jombang.
Pihak pesantren menyebut saat polisi melakukan penggerebekan, Mas Bechi sedang tidak di pondok. Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.00 WIB. DPO pencabulan santriwati itu langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk ditahan di Rutan Medaeng.
Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat diamankan, dipulangkan. Sedangkan 5 simpatisan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang karena melawan polisi.
(dpe/sun)