Bukti-Bukti Disiapkan Polisi untuk Jerat Mas Bechi di Pengadilan

Bukti-Bukti Disiapkan Polisi untuk Jerat Mas Bechi di Pengadilan

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 08 Jul 2022 20:23 WIB
Mas Bechi di Rutan Medaeng, Sidoarjo
Mas Bechi di Rutan Medaeng, Sidoarjo (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atau penyerahan tahap 2 kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) ke kejaksaan sudah dilakukan. Ada sejumlah barang yang disita polisi sebagai bukti perbuatan Mas Bechi.

"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaus, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022), dilansir detikNews.

Ramadhan mengatakan polisi juga telah memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri atas 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. 8 Saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pria yang akrab disapa Mas Bechi itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sofyan memaparkan Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan ada 3 dakwaan kepada Bechi.

"Tersangka ini akan kami dakwakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads