Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan berkas perkara dan tersangka DPO kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah diterima. Selanjutnya seluruh kelengkapan perkara itu akan segera diserahkan kepada PN Surabaya.
Untuk penyerahannya sendiri, Fathur menegaskan, Kejati akan melakukan secepatnya. Menurutnya, seluruh kelengkapan perkara itu akan diserahkan per hari ini.
"Diserahkan hari ini (ke PN Surabaya)," kata Fathur kepada detikJatim, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathur menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari kepolisian, KemenkumHAM, hingga PN Surabaya.
Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui kapan MSAT bakal disidangkan. Menurutnya, hal tersebut menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Penetapan jadwal sidang tergantung dari PN Surabaya," ujarnya.
Sebelumnya, perburuan DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akhirnya menemui titik akhir. Bechi akhirnya menyerah usai ponpesnya dikepung ratusan polisi selama belasan jam.
Dampak dari keluarga dan pelaku tak kunjung kooperatif setelah dinyatakan DPO kasus pencabulan, kemenag mencabut izinnya. Kendati demikian, lika-liku perjalanan penangkapan Bechi ini cukup panjang.
(dpe/fat)