Korban Pencabulan Harap-harap Cemas Menanti Mas Bechi Tertangkap

Korban Pencabulan Harap-harap Cemas Menanti Mas Bechi Tertangkap

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 18:13 WIB
Siapa MSA anak kiai Jombang? Seorang anak kiai Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan santriwati.
Anak kiai Jombang, Bechi/Foto: dok. Istimewa
Jombang -

Upaya jemput paksa anak kiai di Jombang DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) masih belum menemui titik terang. Ayah Bechi, petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi terang-terangan meminta polisi tak menangkap anaknya. Ia bahkan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Hingga kini, korban pun masih harap-harap cemas menanti tertangkapnya sang pelaku. Sudah lebih dari dua tahun korban menunggu proses hukum yang berjalan lambat.

"Dari korban sendiri terus update, sembari kita memastikan ke depan pelakunya bisa ditangkap. Jika pelaku sudah ditangkap, korban juga harus menyiapkan mental untuk datang di persidangan," kata Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana menambahkan, korban masih merasa cemas dan waspada. Namun saat ini situasinya membaik karena korban terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada rasa cemas, ada rasa waspada juga. Namun kondisi korban kini sudah terlindungi. Saya minta korban berkoordinasi dengan LPSK dan memastikan korban aman dengan keluarga," imbuh Ana.

ADVERTISEMENT

Selama ini, lanjut Ana, WCC telah mendampingi korban dari awal kasus. Saat itu, pihaknya sampai berkoordinasi dengan Kementerian PPA agar kasus ini tak hanya jalan di tempat.

"Upaya yang sudah kami lakukan dari WCC ketika menerima pengaduan, melakukan konsolidasi untuk mendukung advokasi kasus ini, karena WCC saja tidak bisa. Makanya waktu itu kami membentuk aliansi kota santri lawan kekerasan seksual, kami bersinergi dengan LBH Surabaya dan beberapa pihak," papar Ana.

"Kami membangun koordinasi lintas kepentingan hingga korban mendapat rekomendasi dari Menteri PPA. Hasilnya pun cukup baik, karena Kementerian PPA turun langsung ke lapangan memastikan upaya praperadilan MSAT ini ditolak," imbuhnya.

Lalu, apa langkah selanjutnya?

"Kami akan memastikan proses peradilannya berjalan sesuai hukum yang berlaku. Di mana upaya pelaku mempersulit upaya penanganan ini bisa memperberat hukuman dia," tambah Ana.

Perjalanan panjang kasus pencabulan Bechi, di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads