Ketegangan sempat terjadi dalam aksi jemput paksa penangkapan anak kiai Jombang DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Hal itu memantik reaksi Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi.
Pengasuh Ponpes An-Nur I Bululawang, Kabupaten Malang, ini meminta permasalahan tersebut bisa dilokalisir. Bahwa merupakan tanggung jawab personal, bukan satu lembaga.
"Islam tidak mengajarkan seseorang melawan hukum. Islam mengajarkan kita taat dan patuh pada pimpinan dan aturan negara dan mengikuti apa yang menjadi ketentuan hukum," kata KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, saya sarankan pada yang bersangkutan, demi nama baik pesantren, mari kita bertanggung jawab, tidak usah takut kalau memang tidak bersalah. Karena kita tidak boleh menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah," sambung Gus Fahrur sapaan akrabnya.
Masih kata Gus Fahrur, dirinya menyarankan agar yang MSAT atau Mas Bechi tidak takut dengan proses hukum yang akan dihadapi, apabila memang tidak bersalah.
"Jangan takut dengan proses hukum. Bahwa kita ini ada lembaga yang mengawasi, ada masyarakat yang ngawasi, ada netijen yang cerdas, kalau memang mas Bechi tidak bersalah, dia tidak mungkin dihukum, dan juga sebaliknya. Jangan takut untuk mengikuti proses hukum," tegas Wakil Ketua MUI pusat ini.
Menurut Gus Fahrur, jika terjadi atau disangka adanya santri bersalah. Maka pesantren tidak boleh turut dihukum. Sama juga ketika ada oknum anggota kepolisian yang bersalah, maka kesalahan hanya berlaku kepada personal saja.
"Kalau ada satu santri salah, ya pesantrennya ndak boleh ikut dihukum. Sama juga kalau ada satu orang polisi yang salah, satu institusi Polri tidak boleh dihukum. Yang salah manusianya, oknumnya, bukan kesalahan pesantren," tuturnya.
Gus Fahrul menganalogikan jika ada seseorang bersalah di mata hukum, maka harus siap untuk bertanggung jawab. Hal itu juga berlaku bagi siapapun atau sebuah lembaga.
"Karena saya melakukan, saya harus berbuat. Kan begitu, tidak boleh disangkut pautkan dengan lembaganya apalagi itu sebuah pesantren. Lembaga pesantren tidak boleh disangkutpautkan dengan masalah ini. Semua orang bisa salah, tetapi tidak bisa menyalahkan lembaga atau institusinya," bebernya.
Terakhir, Gus Fahrur berpesan agar permasalahan ini cepat diselesaikan. Jika memang persoalan itu dianggap fitnah, maka perlu dibuktikan di pengadilan.
"Saya mengajak kalau beliau tidak bersalah, merasa difitnah, oke silakan dibuktikan di pengadilan. Datang, buktikan dalil-dalil apa yang mau disampaikan, insyaallah hakim juga punya hati nurani dan hakim pasti punya pegangan apakah orang itu bersalah atau tidak," pungkasnya.
(iwd/fat)