Kendaraan Gas Air Mata Siaga Saat Aksi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Kendaraan Gas Air Mata Siaga Saat Aksi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 10:25 WIB
Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang dikepung ribuan polisi
Situasi di Ponpes Shiddiqiyyah (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Ribuan aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang tempat DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) bersembunyi. Dalam aksi jemput paksa ini, polisi turut menyiagakan kendaraan gas air mata.

Diketahui, operasi penangkapan tersangka pencabulan ini mendapatkan perlawanan dari massa pondok. Situasi di lokasi terpantau mencekam. Alhasil, 35 orang terpaksa diamankan karena melawan petugas.

Aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Jombang dan Satbrimob mulai mengepung Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai dari Jembatan Ploso hingga Traffic Light Bawangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di depan pintu pesantren, anggota berpakaian lengkap dengan tameng besi dan senjata gas air mata disiagakan. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa keluar masuk pondok.

Sedangkan, ratusan anggota buru sergap dari Satbrimob memaksa masuk ke dalam pondok. Pantauan wartawan di lokasi, operasi aparat kepolisian mendapat perlawanan dari pihak pesantren.

ADVERTISEMENT

Adanya perlawanan itu, polisi terpaksa melakukan penindakan tegas. Sebanyak 35 massa pondok pesantren Shiddiqiyyah berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang.

Atas perlawanan massa Bechi, seorang anggota polisi terluka di bagian tangan kanannya. Anggota yang terluka lantas ditarik ke luar dan dibawa ke rumah sakit dengan mobil ambulans Bhayangkara.

Sementara, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi penangkapan MSAT.

Sosok Bechi hingga perjalanan panjang kasus pencabulan, di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads