Kondisi Mencekam Upaya Jemput Paksa Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Kondisi Mencekam Upaya Jemput Paksa Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 10:14 WIB
Penangkapan anak kiai Jombang
Situasi mencekam di Ponpes Shiddiqiyyah (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Ribuan polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah Jombang untuk menjemput paksa DPO kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Pantauan di lokasi, situasi saat ini terasa mencekam.

Hal ini diungkapkan pendamping korban, Nun Sayuti. Nun menyebut situasi saat ini di area ponpes mencekam.

"Kondisi mencekam, saya berada di lokasi," kata Nun kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat aksi penjemputan, terjadi perlawanan hingga puluhan orang diamankan. Pantauan detikJatim, ada puluhan orang yang berhasil diamankan dan diangkut dengan truk oleh petugas kepolisian. Ketegangan di lokasi ini hingga menyebabkan adanya polisi yang terluka.

Operasi aparat kepolisian ini mendapat perlawanan dari pihak pesantren. Perlawanan tersebut mengakibatkan satu anggota Satbrimob Polda Jatim terluka di bagian tangan kanannya.

ADVERTISEMENT

Anggota yang terluka lantas ditarik ke luar dan dibawa ke rumah sakit dengan mobil ambulans Bhayangkara. Ketegangan pun sempat terjadi saat polisi menerima perlawanan. Namun, aksi brutal para pengikut MSAT mampu dijinakkan dengan menahan sejumlah massa dari dalam pondok.

Di lokasi, ada aparat gabungan dari Polda Jatim, Polres Jombang dan Satbrimob. Mereka mulai mengepung Ponpes Shiddiqiyyah sekitar pukul 07.00 WIB.

Tak hanya itu, polisi juga menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai dari Jembatan Ploso hingga traffic light Bawangan Jombang. Situasi di lokasi dipenuhi polisi berseragam maupun tidak, mobil-mobil polisi juga tampak memenuhi sekitar ponpes.

Sedangkan di depan pintu pesantren, anggota berpakaian lengkap dengan tameng besi dan senjata gas air mata disiagakan. Sehingga, tidak ada seorang pun yang bisa keluar masuk pondok.

Di lokasi, juga berdatangan ratusan anggota buru sergap dari Satbrimob. Mereka memaksa masuk ke dalam pondok. Sementara, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi penangkapan MSAT.

Siapa Bechi, ini sosoknya! Di halaman selanjutnya!

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.



Hide Ads