Handphone tersebut merupakan barang bukti yang disita. Barang bukti itu tersebut milik Carlvien (22) warga Ruko Anggrek Regency yang selama ini membuka usaha rekondisi handphone bekas.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Sidoarjo dengan dilindas alat berat roller (silinder). Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 555 unit dari 649 handphone. Sementara sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ratusan barang bukti HP yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi pada April lalu.
"Yang dimusnahkan sebanyak 555 HP. Terdiri dari 439 HP merk Iphone dan 116 HP merk Sony. Dari jumlah tersebut senilai Rp 2 miliar," kata Kusumo, Rabu (6/7/2022).
Kusumo menjelaskan HP yang dimusnahkan tersebut merupakan HP rekondisi yang tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. Lantaran HP rekondisi tersebut tidak ada nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan dianggap ilegal.
"Untuk tersangkanya sekarang sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan," jelas Kusumo.
"Dari hasil produksi HP rekondisian yang dilakukan tersangka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp 2 miliar," tandas Kusumo.
(abq/fat)