Polisi batal menjemput paksa MSAT (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang menjadi DPO kasus pencabulan santriwati. Karena dalam proses negosiasi, pimpinan pondok tersebut menolak menyerahkan putranya.
Upaya penangkapan MSAT di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso dipimpin langsung Direskrimum Polda Jatim pada Minggu (3/7) malam. Ratusan polisi dikerahkan ke lokasi, baik untuk menjaga keamanan maupun membantu proses penangkapan.
Polres Jombang saja menerjunkan sekitar 200 personel di depan pondok dan sekitarnya. Ratusan polisi tersebut salah satunya bertugas mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah massa berdatangan ke pondok. Bantuan 30 personel dari Kodim 0814 bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan tim dari Polda Jatim bersiaga di luar pondok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Polda Jatim memilih jalur negosiasi dengan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Langkah persuasif ini ditempuh untuk mencegah perlawanan dari jemaah Shiddiqiyyah yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditunjuk sebagai negosiator.
Seorang diri memakai kopiah hitam dan berseragam lengkap, Nurhidayat masuk ke kediaman Kiai Mukhtar sekitar pukul 21.15 WIB. Ia menyampaikan satu pesan dari Polda Jatim kepada pimpinan jemaah Shiddiqiyyah tersebut. Saat itu, negosiasi disaksikan ratusan jemaah pondok.
"Saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika. Saya sampaikan MSAT ini supaya kooperatif dengan pihak Polda untuk mengikuti proses hukum, saya sampaikan itu saja," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Dalam negosiasi yang berlangsung singkat itu, Nurhidayat juga sempat mengamati situasi di dalam Ponpes Shiddiqiyyah. Menurutnya, saat itu banyak jemaah perempuan dan anak-anak di lokasi.
"Situasi malam, kalau ada provokasi, misalnya ada pelemparan batu satu saja akan diikuti jemaah yang lain sambil meneriakkan kata-kata provokasi. Itu hasil pemetaan saya kemarin malam," jelasnya.
Negosiasi menemui jalan buntu karena Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Pemimpin jemaah Shiddiqiyyah ini menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Saat itu, ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.
Nurhidayat lantas keluar dari Ponpes Shiddiqiyyah untuk melaporkan hasil negosiasi sekaligus situasi di dalam pondok kepada pimpinannya di Polda Jatim. Rencana penangkapan paksa MSAT yang disinyalir berada di dalam pondok pun dibatalkan.
Upaya penangkapan kemarin malam itu menjadi lanjutan penyergapan yang gagal di wilayah Ploso, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan 13 mobil. DPO MSAT diduga kuat berada di salah satu mobil.
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan MSAT. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan.
Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan. Saat ini, Polda Jatim memburu pria berinisial D, sopir mobil Isuzu Panther yang sempat membahayakan petugas. Mereka juga menyelidiki pemilik senjata air gun yang ditemukan di dalam mobil warna hitam itu.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)