Polisi menempuh jalan negosiasi untuk menangkap MSAT (42), DPO kasus pencabulan santriwati yang disinyalir berada di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang ditunjuk sebagai negosiator menyampaikan satu pesan kepada pengasuh pondok tersebut.
Upaya penangkapan MSAT di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso dipimpin langsung Direskrimum Polda Jatim pada Minggu (3/7) malam. Kapolres Jombang ditunjuk menjadi negosiator untuk mencegah perlawanan dari jemaah Shiddiqiyyah yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa.
Nurhidayat seorang diri masuk ke kediaman Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ia ditemui Kiai Mukhtar sekitar pukul 21.15 WIB. Negosiasi tersebut disaksikan ratusan jemaah Shiddiqiyyah. Saat itu, perwira dengan dua melati di pundaknya ini hanya menyampaikan satu pesan dari Polda Jatim kepada Kiai Mukhtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika. Saya sampaikan MSAT ini supaya kooperatif dengan pihak Polda untuk mengikuti proses hukum, saya sampaikan itu saja," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Dalam negosiasi kemarin malam, Nurhidayat tidak menyangka bakal dihadapkan ke ratusan jemaah Shiddiqiyyah. Ia mengira negosiasi digelar di ruangan khusus melibatkan pengasuh dan pengurus pondok. Oleh sebab itu, ia memilih irit berbicara selama negosiasi yang berlangsung singkat itu.
"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi, sangat rawan sekali. Makanya saya tidak berdebat lama. Kalau di ruangan khusus, saya bisa menyampaikan panjang lebar," jelasnya.
Negosiasi menemui jalan buntu karena Kiai Mukhtar menolak permintaan polisi untuk menyerahkan putranya, MSAT. Pemimpin jemaah Shiddiqiyyah ini menilai putranya menjadi korban fitnah dalam kasus pencabulan santriwati tersebut. Saat itu, ia meminta polisi tidak memaksakan diri menangkap putranya.
Nurhidayat lantas melaporkan hasil negosiasi dengan Kiai Mukhtar ke pimpinannya di Polda Jatim. Akhirnya, polisi membatalkan penangkapan MSAT yang kemarin malam disinyalir berada di Ponpes Shiddiqiyyah. Ratusan personel yang disiagakan di depan pondok dan sekitarnya ditarik mundur sekitar pukul 22.00 WIB.
Upaya penangkapan kemarin malam itu menjadi lanjutan penyergapan yang gagal di wilayah Ploso, Jombang di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menyergap iring-iringan 13 mobil. DPO MSAT diduga kuat berada di salah satu mobil.
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan MSAT. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan.
Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan. Saat ini, Polda Jatim memburu pria berinisial D, sopir mobil Isuzu Panther yang sempat membahayakan petugas. Mereka juga menyelidiki pemilik senjata air gun yang ditemukan di dalam mobil warna hitam itu.
Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Simak Video "Video: Helikopter Mendarat Darurat di Jombang Bikin Heboh Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)