Tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur. Nama-nama tersangka disebut salah seorang anggota dewan yang diperiksa KPK.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Kambali, Pak Adib Makarim karo (dan) Pak Agus Budiarto. Saya ke sini tadi pukul 10.00. WIB," kata anggota DPRD Tulungagung, Subani Sirab, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (4/7/2022).
Menurutnya tiga mantan pimpinan dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "(Sudah tersangka) Iya," ujar Subani singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang tersebut merupakan unsur pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim adalah Wakil Ketua DPRD dari PKB, Imam Kambali Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura dan Agus Budiarto adalah Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra. Dari ketiga orang tersebut, kini tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi wakil ketua.
Sementara disinggung terkait pemeriksaan hari ini Subani menejelaskan ada tiga anggota DPRD Tulungagung yang diperiksa sebagai saksi. Ketiganya adalah dirinya, Basroni dan Sumarno. Pemeriksaan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Tulungagung.
"Nanti sore masih ada lagi (yang lain)," tutur Subani.
Subani menjelaskan dalam pemeriksaan Ia mendapatkan sekitar 15 pertanyaan dari penyidik KPK. Materi pemeriksaan seputar Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
"Seputar APBD perubahan tahun 2015 sampai 2018," kata Subani.
Wakil rakyat dari Partai Hanura tersebut menjalani pemeriksaan KPK selama 3 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/6/2022).
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun menurutnya nama-nama tersangka maupun konstruksi perkara akan dijelaskan KPK, ketika telah dilakukan upaya penahanan.
"Namun, nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ujar Ali.
(abq/iwd)