BFY (41), suami di Malang yang tega menusuk anak dan istrinya akhirnya diamankan setelah buron hampir lima hari. Pelaku diamankan usai menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan pelaku telah menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri di Mapolsek Wagir pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferli, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ferli, pelaku mengakui penganiayaan terhadap anak dan istrinya karena sakit hati. Adapun pemicunya karena tak terima akan digugat cerai.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku," terang Ferli.
Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 jounto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana lama 5 tahun," tandas Ferli.
Sebelumnya, istri dan anak di Kabupaten Malang menjadi korban penusukan bertubi-tubi. Iroisnya, pelaku adalah suami dan ayah korban pada Selasa (28/6/2022).
Korban yakni LW (42) ibu dan anak IFC (22) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir. Sedangkan pelaku penusukan adalah BFY (40).
(abq/iwd)