Polisi telah menetapkan Hasanudin, warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Pasuruan sebagai tersangka. Pria berusia 28 tahun itu tega membunuh istrinya, Desi Rosiana (26) di sebuah vila kawasan Tretes, Prigen.
Kapolsek Prigen AKP Dhecky Tjahyono Triyoga pun mengungkap motif pembunuhan keji itu.
"Motifnya cemburu," jelas Dhecky, Selasa (28/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Dhecky belum menjelaskan perihal apa yang membuat tersangka cemburu. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka lebih lanjut.
"Tersangka masih kami periksa. Kami masih menggali keterangan utuh," jelas Dhecky.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Lingkungan Pesanggrahan, Prigen, Pasuruan, digegerkan penemuan mayat dalam vila di Gang Keramat 77 No. 09, RT 06/RW 06, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (27/6). Mayat korban ditemukan di dalam bak mandi.
Korban dan terduga pelaku masuk ke vila pukul 12.00 WIB. Mereka datang dengan mobil Avanza putih. Warga menyebut, setelah mereka masuk vila, pintunya langsung dikunci dan suara sound system terdengar keras.
(dte/dte)