Ustaz Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Mojokerto berinisial RD (40) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mencabuli 3 murid laki-laki. Pencabulan anak laki-laki yang usianya baru belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali di kantor TPQ tempatnya mengajar.
Ibu salah seorang korban mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan RD terhadap putranya sejak akhir 2021 sampai Februari 2022. Remaja berusia 12 tahun itu mengaku 4 kali dicabuli pelaku di kantor TPQ salah satu desa di Kecamatan Sooko, Mojokerto pada jam istirahat mengaji. Yaitu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ustaz (RD) ini mencabuli anak saya. Sejak Desember 2021 sampai Februari lalu, anak saya empat kali dicabuli pelaku," kata ibu korban kepada wartawan di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Minggu (26/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berusia 39 tahun ini menjelaskan, sampai saat ini putranya masih trauma pasca 4 kali mengalami pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD. Menurutnya, pelajar kelas 1 SMP itu baru berani mengadu kepada dirinya pada 11 April 2022. Ia melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.
"Harapan saya pelaku diproses hukum. Karena saya sebagai ibu khawatir pelaku mencari korban lainnya di TPQ itu. Kasihan anak-anak masa depannya seperti apa kalau mengalami trauma seperti itu," terangnya.
Menurutnya, setiap melakukan perbuatan asusila, Ustaz RD diduga lebih dulu meminta putranya masuk ke kantor TPQ. Terduga pelaku lantas berpura-pura mengecek korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Menurutnya, saat itu putranya sempat menolak keinginan Ustaz RD.
"Yang dialami anak saya kejadiannya sering kali jam 5 sore saat jam istirahat mengaji. Anak saya masuk jam 4 sore, istirahat jam 5 sampai magrib," kata ibu korban.
"Ustaz ini (RD) menawarkan untuk membaligkan anak saya. Anak saya sempat menolak. Namun, si ustaz mengancam kalau tidak mau mengikuti aturannya, anak saya dikeluarkan dari TPQ," imbuhnya.
Ketua LPBH NU Kabupaten Mojokerto Ansorul Huda menjelaskan, tiga korban dugaan pencabulan Ustaz RD semuanya remaja laki-laki. Dua korban berusia 12 tahun, sedangkan satu korban berusia 15 tahun. Mereka tinggal satu desa dengan terduga pelaku di Kecamatan Sooko.
"Salah satu korban dicabuli sejak kelas 1 SMP sampai kelas 3 SMP. Kami berharap penyidik melakukan tracing korban lainnya. Sehingga para korban segera mendapatkan penyembuhan secara psikologi. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," jelasnya.
Pria yang juga menjadi Tim Advokat WCC Mojokerto meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto tidak hanya melakukan visum et repertum atau visum fisik kepada korban, tapi juga visum et psikiatri.
"Pencabulan ini kemungkinan besar tidak berbekas karena korban laki-laki. Kami berharap para korban juga divisum et psikiatri supaya bisa memperkuat bukti kawan-kawan penyidik," cetus Ansorul.
Ia menambahkan kedatangannya sore tadi ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pencabulan tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan surat kuasa dari orang tua para korban sebagai kuasa hukum mereka.
"Yang harusnya diterapkan kepada pelaku dalam kasus ini dugaan tindak pidana pencabulan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menuturkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan orang tua korban. Saat ini, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD sudah naik ke tahap penyidikan.
"Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Terkait visum terhadap korban, menurut Gondam tidak ada visum psikis. Ia mengamini memang visum fisik terhadap korban tidak ditemukan bekas-bekas pencabulan tersebut. Meski begitu, ia berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Memang (tidak ada bekas), tapi korbannya lebih dari satu. Tinggal nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar selanjutnya," pungkasnya.
(abq/iwd)