Kejaksaan Negeri belum melakukan pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin digugat kontraktor senilai Rp 9,8 miliar. Kejaksaan masih melakukan kajian.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri (Datun) Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariadi mengaku telah menerima surat dari Pemkab Trenggalek terkait permintaan menjadi pengacara negara.
Permintaan menjadi pengacara negara itu untuk kasus gugatan yang diarahkan kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin cq Direktur RSUD dr Soedomo serta PPK RSUD dr Soedomo Trenggalek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ada surat masuk, tapi masih proses, kami telaah dan sebagainya. Artinya belum jadi JPN-nya," kata Eka Hariadi, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya permintaan menjadi JPN tidak serta-merta langsung dikabulkan, karena membutuhkan proses telaah maupun kajian yang mendetail, sehingga pendampingan dapat berjalan dengan lancar.
Sebelumnya Kukuh Yulianto kontraktor Ceria Multimedia Sleman Yogyakarta menggugat Bupati Trenggalek cq Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek (tergugat satu) dan PPK RSUD dr Soedomo Trenggalek (tergugat dua) ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kontraktor itu menggugat atas kerugian material dan immaterial senilai Rp 9,8 miliar. Gugatan dilayangkan karena kontrak kerja pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.529.000.000 diputus dan tidak dibayarkan.
Pihak rumah sakit beralasan pemutusan kontrak telah sesuai aturan, karena dilakukan karena hingga akhir masa kontrak, pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Sejumlah fungsi yang diharapkan bisa dijalankan.
(dpe/iwd)