Kontraktor pelaksana proyek di RSUD dr Soedomo menggugat Bupati Trenggalek M Nur Arifin sebesar Rp 9,8 miliar. Gugatan dilayangkan karena pekerjaan penggugat tak dibayarkan.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia juga menyebut gugatan dilayangkan terhadap Bupati Trenggalek cq Direktur serta PPK RSUD dr Soedomo.
Sujiono menuturkan kasus itu bermula dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020. Proyek pengadaan tersebut lantas dilelang melalui unit layanan pengadaan (ULP) dan dimenangkan kontraktor Ceria Multimedia dari Sleman asal Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kami lelang melalui ULP dan sudah dapat pemenangnya Ceria Multimedia dari Sleman, Yogyakarta. Tapi sampai dengan tanggal habis masa kontraknya, dianggap oleh PPK dan pengguna anggaran dalam hal ini Pak Direktur, itu belum memenuhi kontrak kerja yang disepakati," kata Sujiono.
Mengingat sejumlah fungsi yang merupakan kebutuhan vital sistem informasi tersebut tidak dapat dijalankan. Sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Akibatnya pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor itu tidak dibayar oleh RSUD dr Soedomo. Selain itu kontraktor juga masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Sedangkan menanggapi adanya gugatan itu, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi atau mediasi. Sebab pihaknya yakin keputusan untuk tidak membayar kontrak tersebut telah sesuai dengan aturan.
"Dimediasi ya Alhamdulillah, kalaupun lanjut ke persidangan ya juga siap. Karena kami yakin apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," jelas Sujiono.
Senada, Bupati Nur Arifin mengatakan jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga kontrak diputus. Saat ini manajemen rumah sakit juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk melakukan proses pendampingan melalui jaksa pengacara negara.
"Tidak sesuai spek yang kita inginkan putus kontrak minta dibayar, kita minta jaksa pengacara negara untuk mendampingi kasus ini. Kita nanti tindak lanjuti sesuai hasil putusan pengadilan," kata pria yang akrab disapa Cak Ipin itu.
Sebelumnya, Bupati Trenggalek, M Nur Arifin digugat Rp 9,8 miliar oleh kontraktor pelaksana proyek di RSUD dr Soedomo. Gugatan diajukan karena pekerjaan tidak dibayarkan.
Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Abraham membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. Namun saat ini masih dalam tahap pemanggilan penggugat dan tergugat untuk proses mediasi. "Masih tahap mediasi," kata Abraham, Selasa (21/6/2022).
(abq/iwd)