Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Abraham membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. Namun saat ini masih dalam tahap pemanggilan penggugat dan tergugat untuk proses mediasi.
"Masih tahap mediasi," kata Abraham, Selasa (21/6/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Trenggalek, perkara gugatan itu dilayangkan oleh Kukuh Yulianto dengan tergugat Bupati Trenggalek cq Direktur RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II adalah Pejabat Pembuat Komitmen rumah sakit.
Perkara teregister di Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 13 Mei 2022. Penggugat menuntut kedua tergugat membayar kerugian material dan immaterial yang dialami dalam proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit sebesar Rp 9,8 miliar.
Berikut 4 poin petitum di SIPP PN Trenggalek yang dilayangkan penggugat Kukuh Yulianto:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada penggugat yaitu sebesar Rp 9.872.025.000 yang terdiri dari, kerugian material tidak dibayarkan prestasi penyelesaian pekerjaan penggugat dengan bobot 100 persen atas pekerjaan pengadaan aset tak berwujud sistem informasi manajemen Rumah sakit sebesar Rp 1.529.000.000.
"Kerugian material hilangnya keuntungan dan deposito selama 15 bulan dengan bunga 1,5 persen per bulan yaitu sebesar Rp 344.000.000. Kerugian immaterial sebesar Rp 5.000.000.000. Total kerugian penggugat sebesar Rp 9.872.025.000," demikian petitum SIPP PN Trenggalek.
(abq/iwd)