Seorang pengedar pil koplo kakap di Pasuruan dibekuk. Nurkholik (38) warga Desa/Kecamatan Sukorejo dibekuk di kontrakannya yang ada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
"Kami kepung rumah kontrakannya sehingga saat kami bekuk ia nggak berkutik. Kami geledah rumahnya dan menemukan barang bukti ratusan ribu pil sediaan farmasi," kata Kasat Narkoba AKP Slamet Wahyudi, Kamis (9/6/2022).
Dari penggeledahan polisi mengamankan total sebanyak 636 ribu tablet pil logo Y dan LL. Barang bukti itu dikemas dalam ratusan plastik yang ada dalam dua dus besar. Total nilai barang bukti Rp 1,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuannya, Nurkholik mengaku kulakan pil koplo dari Jawa Tengah. Ia kemudian mengedarkannya ke Malang dan Pasuruan.
Polisi masih terus menelusuri jejak transaksi, baik pembeli maupun pengirim pil koplo itu.
"Masih kami dalami keterlibatan pihak-pihak lain," pungkas Slamet.
Nurkholik terancam dijerat UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(dpe/iwd)