Polresta Blitar berhasil menjaring 34 tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Di antara para tersangka itu ada Suyoto, ia ikut diamankan karena terlibat praktik prostitusi terselubung berkedok warung pangku.
Suyoto tampak diam membisu diantara 34 tersangka kasus operasi pekat yang dirilis Polresta Blitar. Kakek 80 tahun itu baru menyadari dirinya telah melawan hukum akibat menyewakan dapurnya. Kok bisa ?
Suyoto tak sendiri. Ada dua manula lain yang bertetangga dekat dengannya ikut dijadikan tersangka. Mereka masing-masing Sutiyah (64) warga Penataran, Nglegok dan Porjo (61), warga Sanankulon. Mereka terseret hukum, karena menyediakan fasilitas 'warung pangku' di areal tambang pasir di wilayah Blitar utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mula cerita, Sutoyo telah lama hidup sendiri. Ketiga anaknya hijrah ke Jakarta dan istrinya telah lama tiada. Sekitar dua tahun lalu, di desanya marak berdiri warung-warung kecil yang kerap disambangi sopir truk pengangkut pasir dan tukangnya.
Tepat di sebelah rumah Suyoto juga berdiri sebuah warung. Suatu ketika, seorang perempuan setengah baya menemuinya. Dia ingin menyewa bagian dapur di rumahnya. Di dapur itu memang ada sebuah dipan yang dulu biasa dipakai almarhumah istrinya memasak.
"Namung setunggal niku tok. Sanjang nyewo pawon kulo. Lak piyambake dugi nggih kulo tilar dolan. Mantun kulo diparingi Rp 20 ewu (Ya hanya satu perempuan itu. Bilang mau menyewa dapur saya. Kalau dia datang, saya tinggal pergi. Sesudahnya saya diberi uang Rp 20 ribu)," ucap Suyoto, Rabu (8/6/2022).
Rupanya, warung-warung pangku itu tidak punya tempat memadai. Sehingga beberapa PSK berinisiatif menyewa bagian kamar atau rumah yang berada di dekatnya sebagai bilik untuk melayani tamu. Karena dari dua manula lain yang menjadi teman Suyoto jadi tersangka kasus prostitusi, ceritanya hampir sama.
"Lha wong pawon nganggur. Ada yang mau nyewa. Saya sudah ndak bisa cari uang. Sudah sekitar 10 bulan disewa. Itu pun gak setiap hari. Sakniki kulo namung manut karepe pak polisi (sekarang saya manut apa maunya polisi)," tutur Suyoto.
Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono mengatakan proses hukum kepada ketiga manula ini berbeda. Walaupun begitu, proses hukumnya tetap berlanjut.
"Mereka mengaku menyewakan tempat dekat warung pangku itu memang profesinya. Mereka sudah dua kali ini terjerat kasus yang sama. Alasannya mereka sudah tidak mampu bekerja, jadi untuk menyambung hidup. Namun karena sudah manula, kami tidak lakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap jalan," jelasnya.
Dari dapur Suyoto, petugas menemukan beberapa bungkus kondom terbuka dan uang hasil menyewakan dapur untuk 'pangku-pangkuan' itu sebanyak Rp 140 ribu.
(abq/iwd)