Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggerebekan rumah kos yang dijadikan prostitusi anak di bawah umur. Total telah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial LL sebagai muncikari sekaligus bibi korban. Dan dua lagi berinisial NL dan SL. Adapun kedua pelanggan ini dijerat pasal persetubuhan anak di umur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan. Sebab sebelumnya, penyidik telah menetapkan E, muncikari sekaligus ibu kandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LL sendiri merupakan tante dari korban. Kemudian dua orang yang pernah menjadi pelanggan korban. Yaitu NL, dan SL. Jadi total keseluruhan kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Oscar, Senin (6/6/2022).
Oscar menjelaskan, tersangka LL dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal LL dikenakan sama dengan ibu kandung korban yang berperan menjadi muncikari.
Sementara dua orang pelanggan dijerat pasal 82 atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur karena mengetahui korban yang dijual ibu dan bibinya itu masih di bawah umur. Adapun ancaman dari persetubuhan anak di bawah umur yakni mencapai 15 tahun penjara.
"Mereka (pelanggan) kan masih melakukan. Bahkan lebih dari satu kali bahkan berkali-kali dengan biaya yang sudah kami beberkan sebelumnya (Rp 500 ribu)," jelas Oscar.
Sementara untuk pemilik kos yang dijadikan tempat prostitusi dinyatakan tak terlibat. Ini karena pemilik kos tak mengetahui tempatnya disewa untuk kegiatan prostitusi.
"Kecuali kalau dia pemilik kos mendapat bagian. Apabila mendapatkan bagian, nah maka dia juga bisa kena. Kalau berapa kos yang disewa kami masih kembangkan," tandas Oscar.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah kos di Candi, Sidoarjo yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur. Satu orang berinisial E (35) yang diduga muncikari sekaligus ibu kandung turut diamankan.
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Terbongkarnya praktik tersebut berawal dari informasi masyarakat.
(abq/iwd)