Cerita Pria Nekat Sendirian Rampok Toko Emas Gegara Terlilit Utang

Cerita Pria Nekat Sendirian Rampok Toko Emas Gegara Terlilit Utang

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 01 Jun 2022 12:39 WIB
perampokan toko emas di mojokerto
Etalase Toko Emas yang dirampok di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria nekat merampok toko emas di Mojokerto seorang diri bersenjatakan palu. Agus Nurul Efendi (33) warga Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik itu sebenarnya membawa bendo, sejenis golok kecil di motornya, tapi tidak digunakan.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Toko Emas Pribadi Baru, Desa Kupang, Jetis, Mojokerto. Salah seorang karayawan toko emas Samud mengatakan pelaku datang seorang diri dengan menenteng palu saat toko baru saja buka pukul 07.30 WIB.

"Pelaku memukul etalase toko tiga kali, kemudian mengambil perhiasan, lalu kabur membawa 15 gelang emas," kata Samud kepada wartawan di lokasi, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah etalase itu pecah, Agus segera mengambil 15 gelang emas di etalase itu kemudian segera kabur naik sepeda motor Honda Vario W 3666 MM miliknya ke arah Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Edy Hendro mengatakan warga bersama polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Agus kabur dan bersembunyi ke hutan jati di wilayah Desa Kupang, Kecamatan Jetis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kami kejar bersama masyarakat sehingga pelaku ketakutan, lalu masuk ke hutan untuk sembunyi," kata Edy kepada wartawan di Mapolsek Jetis, Mojokerto.

Lokasi Agus melarikan diri hingga masuk ke dalam hutan sekitar 1 km dari lokasi perampokan. Pengejaran terhadap pelaku tidak berlangsung lama karena keberadaannya segera diketahui warga. Kurang lebih hanya 15 menit pelaku sudah tertangkap.

"Warga melaporkan keberadaan pelaku. Kami lakukan penangkapan sekitar 1 km dari TKP," jelasnya.

Agus saat ini ditahan di Rutan Polsek Jetis. Polisi menyita barang bukti 1 palu dan 15 gelang emas yang berhasil diambil pelaku.

"Beratnya sekitar 150 gram, total kerugian mendekati Rp 100 juta," ungkap Edy.

Kepada polisi Agus yang mengaku bekerja sebagai karyawan sebuah bengkel itu merampok Toko Emas Pribadi Baru di Mojokerto karena terlilit utang. Dia juga mengaku baru kali ini melakukan perampokan toko emas.

"Saya sama sekali tidak pernah, cuma satu kali ini saja. Masalah utang sekitar Rp 60 juta. Itu kan tabungan, saya kena tipu pak," kata Agus kepada wartawan di Mapolsek Jetis.

Polisi menemukan sebilah bendo di dalam jok motor pelaku. Agus pun mengakui ia memang menyiapkan palu dan bendo itu untuk melakukan kejahatan demi melunasi utang.

"Dari rumah dia sudah membawa palu untuk memudahkan aksinya. Dia belum menentukan sasaran. Karena ketemu toko emas, dia lakukan," kata Edy Hendro.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 365 ayat (1) juncto pasal 363 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Edy.




(dpe/iwd)


Hide Ads