Kejari Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dua tersangka itu yakni Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Pulau Bawean berinisial BT, dan seorang nasabah berinisial QA yang berprofesi sebagai dokter dan wiraswasta.
Kasus ini mulai mencuat pada 2021 di Pulau Bawean. Saat itu, puluhan warga Kecamatan Tambak diresahkan dengan praktik investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejari Gresik telah memeriksa 20 saksi dan meminta beberapa keterangan ahli. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing," jelas Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih di kantornya, Selasa (31/5/2022) malam.
Menurut Hamdan, QA menghimpun emas dari masyarakat dengan dalih investasi. Namun pada kenyataannya, emas tersebut dijadikan jaminan oleh QA ke pegadaian untuk mendapatkan uang.
"Emasnya itu dijadikan jaminan oleh QA ke pegadaian untuk mendapatkan uang. Ia bekerja sama dengan BT," terang Hamdan.
Sementara peran BT, Hamdan melanjutkan, telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala UPC Pembantu Kecamatan Tambak, untuk mencairkan jaminan kepada QA tanpa melalui prosedural. Pada kenyataannya, pembayaran untuk menebus jaminan di pegadaian belum terlunasi.
"Keduanya bekerja sama seolah-olah itu semua sudah lunas dengan cara kru," kata Hamdan.
Hamdan pun menyampaikan, kasus tersebut kemungkinan besar akan terus berkembang pada tindak pidana lainnya. Sebab, masih banyak warga yang belum melaporkan ulah QA.
"Bisa juga berpotensi terhadap tindak pidana pencucian uang. Mohon waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3,517 miliar. Keduanya terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.
"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hamdan.
(sun/sun)