FH (32), warga Kecamatan Taman Kota Madiun benar-benar keterlaluan. Dia tega menjadi germo dengan menjual istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang. Alhasil, FH ditangkap Satreskrim Polres Madiun.
"Tersangka ini merupakan muncikari atau gerno yang menjajakan istrinya sendiri ke pria hidung belang," tegas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).
Ryan melanjutkan, FH ditangkap pada 22 Mei 2022 lalu. Saat itu dia kedapatan sedang bertransaksi di sebuah hotel di Dolopo, Madiun. Penangkapan itu bersamaan dengan Operasi Pekat Semeru 2022 yang berlangsung hingga dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka kami amankan saat Operasi Pekat Semeru 2022 hingga dini hari. Kami gerebek saat transaksi di hotel yang ada di Kecamatan Dolopo. Jadi tersangka warga kota dan eksekusi di hotel wilayah Kabupaten Madiun," kata Ryan
Ryan menjelaskan, selain menetapkan FH sebagai tersangka, polisi juga masih mengamankan sang istri LR (26) dan pria hidung belang JK (22) untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan. FH dijerat Pasal 506 KUHP karena mengambil keuntungan dari prostitusi.
"Mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud. Pelaku kami jerat dengan Pasal 506 KUHP. Pelaku dan pria hidung belang, serta sang istri masih dimintai keterangan,," tukas Ryan.
(dte/dte)