Dua pemuda warga Kertosono diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga hendak menjual narkoba jenis pil koplo. RI (28) dan EL (33) diamankan bersama ribuan pil koplo yang hendak dijual. Alasannya, hasil jualan barang haram itu buat jajan dan beli rokok.
"Kedua pemuda yang kami amankan warga Kecamatan Kertosono karena terlibat penjualan narkoba jenis pil koplo," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (28/5/2022).
Selain menangkap kedua pemuda itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 4.498 butir pil koplo. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dari tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dua pemuda ini barang bukti yang diamankan anggota ada 4.498 butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah," kata Boy.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso menyebutkan, kedua pelaku mengaku hasil penjualan narkoba itu hendak mereka gunakan untuk jajan dan beli rokok.
"Pemuda ini karena kerjanya hanya wiraswasta pengakuannya hasil penjualan untuk beli rokok dan jajan," terang Joko.
Joko menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini adalah target dari operasi Pekat Semeru 2022. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang yang dijual para pelaku.
"Ini merupakan hasil operasi Pekat Semeru 2022 dan masih kita kembangkan lagi asal barang tersebut. Semoga segera kita amankan pelaku utamanya," ujarnya.
(dpe/sun)