Kejati Jatim Bekuk Buron Penggelapan Rp 13 M di Surabaya

Kejati Jatim Bekuk Buron Penggelapan Rp 13 M di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 26 Mei 2022 12:56 WIB
amir djoewito
Buron kasus penggelapan, Amir Djowito (Foto: Praditya Fauzi/detikJatim)
Surabaya -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung meringkus Amir Djoewito. Dia merupakan terpidana kasus penggelapan Rp 13 miliar.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rahman mengatakan, Amir dibekuk saat berada di kawasan Embong Malang Surabaya pada Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 20.30. Penangkapan dilakukan usai melakukan pengintaian sekitar 3 bulan.

"Saat kami pastikan, ternyata benar yang bersangkutan (terpidana)," kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Amir dinyatakan bersalah melakukan penggelapan. Bahkan, menyebabkan kerugian pada para korban senilai Rp 13 miliar.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 372 Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar mantan Kasintel Kejari Surabaya itu.

ADVERTISEMENT

Fathur mengungkapkan, pria kelahiran Ambon yang kini berusia 57 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut dia, Amir wajib menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Serta wajib membayar denda Rp 25 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tuturnya.

Setelah ditangkap, Amir dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) tersebut.




(hse/fat)


Hide Ads