Polisi menggelar rekonstruksi kasus cucu bunuh nenek di Probolinggo. Ada 12 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Probolinggo dan disaksikan petugas dari Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Pelaku yakni Ahmad Hadi (23), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia memperagakan penganiayaan yang berujung tewasnya korban Jaminah (65).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi mulai saat korban keluar dari kamar mandi hingga korban dibuang ke pekarangan. Mayat korban ditemukan warga sudah membusuk pada Senin (25/4). Kemudian pelaku ditangkap pada Jumat (29/4).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena tidak diberi pinjaman uang. Selain itu, korban juga memaki-maki pelaku.
Mendengar cacian korban, pelaku gelap mata dan langsung memukul kepala korban dengan kunci inggris. Korban langsung ambruk bersimbah darah hingga tewas. Lalu pelaku menyeret jasad korban ke pekarangan rumah.
"Ada 12 adegan pelaku memperagakan pembunuhan. Pelaku mulai membunuh hingga jasad korban dibuang butuh 2 jam lebih. Motif dendam dan pelaku selalu dicaci-maki oleh korban," kata Kapolsek Bantaran AKP Sugeng Hariyanto, Selasa (10/5/2022).
Pelaku terancam Pasal 380 KHUP junto Pasal 340 KHUP. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(sun/sun)