Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung dihajar majikan di Brunei Darussalam, karena menolak ajakan menikah. Bagaimana kronologinya?
Aksi kekerasan itu terjadi pada 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, awalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu bekerja di sebuah rumah tangga.
Setelah PMI itu berbulan-bulan bekerja, sang majikan menaruh hati. Akhirnya sang majikan mengajak PMI tersebut menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena tidak mau, akhirnya dihajar," kata Agus, Selasa (10/5/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya dan rasa traumatik. Pascamencuatnya kasus tersebut, Migrant Worker Resource Centre (MRC) turun tangan dan membantu korban.
"Itu sudah selesai, yang bersangkutan dipulangkan sebelum puasa. Akhirnya kasusnya damai dengan didampingi MRC," imbuhnya.
Dalam perkara itu, TKW tersebut telah mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran. Selain itu, dalam informasi yang dihimpun dinas tenaga kerja, yang bersangkutan juga mendapat kompensasi dari majikannya.
Pemulangan PMI yang mendapat masalah hukum bukan perkara mudah. Namun karena PMI tersebut dalam posisi sebagai korban, akhirnya bisa dipulangkan lebih cepat.
"Sebetulnya kontrak kerjanya itu dua tahun, sedangkan dia baru menjalani masa kerja antara 6 sampai 8 bulan saja," tutupnya.
(sun/sun)