Polres Blitar belum menahan terduga pelaku yang memodifikasi mobil untuk memborong BBM di Blitar. Alasannya, proses penyelidikan masih berlangsung.
Selain itu, adanya perubahan aturan UU Cipta Kerja disebut turut memengaruhi proses pemberian sanksi pada terduga pelaku tersebut.
"Untuk sementara yang kami amankan masih BB (barang bukti) berupa satu unit mobil. Sementara, untuk terduga pelaku masih wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Selasa (10/5/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menjelaskan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya masih menggali keterangan empat orang terduga pelaku. Empat orang tersebut sebagian merupakan warga Blitar dan juga luar daerah.
"Saat ini penyelidikan masih berlangsung. Tidak hanya terduga pelaku, tapi pihak pemilik SPBU juga kami mintai keterangan," imbuhnya.
Sedangkan terkait sanksi, Tika menambahkan, pihaknya masih belum dapat menyampaikan keterangan secara pasti. Sebab, pihaknya masih masih mencari informasi maupun memanggil saksi ahli terkait kasus ini.
"Kami masih akan meminta keterangan dari beberapa pihak. Karena memang adanya perubahan aturan UU Cipta Kerja juga mempengaruhi pada kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah mobil diamankan Polres Blitar karena kedapatan memborong BBM dengan jumlah banyak. Mobil itu juga dimodifikasi pada bagian tangkinya. Selanjutnya, BBM dengan jenis pertalite itu diduga akan dijual kembali kepada pengecer yang ada di Pasuruan.
(hil/dte)