Awalnya Polres Bojonegoro mengelar operasi gabungan dalam rangka pengamanan malam Takbir Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, namun ketika petugas gabungan yang bersiaga di alun-alun Kota Bojonegoro mengetahui tidak sedikit kendaraan yang melanggar ketentuan peraturan lalu lintas, polisi langsung mengamankan pengguna beserta kendaraannya tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan ada sekitar 74 kendaraan diamankan oleh anggotanya saat sedang melakukan pengamanan malam takbir di seputaran alun alun Bojonegoro.
"Karena pengguna kendaraan ini tidak melengkapi surat-surat dan juga kelengkapan kendaraan, akhirnya kita amankan," ujar Muhammad kepada detikJatim, Senin (2/5/2022).
Petugas sempat kewalahan karena ada pengendara yang sengaja hendak kabur menghindari petugas. Namun dengan kesigapan petugas, akhirnya beberapa kendaraan dapat diamankan beserta pengendaranya.
"Rata rata mereka menggunakan knalpot brong dan tidak membawa surat surat kendaraan," tambah Muhammad.
Kemudian setelah diamankan, kendaraannya yang dianggap melanggar, Lalu diserahkan ke Satlantas Polres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami dari Polres Bojonegoro sudah mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong, selain menganggu ketertiban umum, dengan harapan situasi malam takbiran di wilayah Bojonegoro tetap tenang, lancar dan aman," tegas Muhammad.
Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 70 dan harus dikembalikan sesuai standartnya, dan 4 kendaran lain harus mendapat tilang dari Satlantas Polres Bojonegoro.
(iwd/iwd)