Bukan Mangkrak, Begini Nasib Perkara di PN Surabaya Selama Libur Lebaran

Bukan Mangkrak, Begini Nasib Perkara di PN Surabaya Selama Libur Lebaran

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 28 Apr 2022 05:53 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sejumlah instansi pemerintahan yang berkaitan pelayanan publik turut diliburkan. Termasuk di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadilan negeri yang ada di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu akan meliburkan semua pelayanan hingga 11 hari mendatang.

Humas PN Surabaya Gede Agung membenarkan itu. Menurutnya, seluruh jajaran PN Surabaya akan libur selama lebih dari sepekan. "Benar, mulai 28 April hingga 8 Mei 2022," katanya kepada detikJatim, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede pun menegaskan, bukan berarti seluruh perkara yang belum tuntas bakal terhenti, mangkrak, atau terbengkali. Dia menegaskan bahwa seluruh persidangan itu hanya ditunda hingga libur lebaran usai.

"Untuk total tunda perkara jumlahnya memang cukup banyak. Nanti (sidang) dilanjutkan saat mulai aktif lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gede mengakui memang ada sejumlah perkara pidana maupun perdata yang sidangnya ditunda.

"Perdata yang belum diputus sidang akan dilanjutkan setelah libur lebaran ada beragam, ya. Untuk Perdata Gugatan ada 592 (perkara), Perdata Permohonan 183, dan Gugatan Sederhana 7," katanya.

Kemudian untuk sisa perkara pidana, Gede menyebutkan setidaknya masih ada ratusan perkara yang menanti untuk disidangkan kembali di PN Surabaya.

"Pidana juga ditunda sampai dengan setelah libur lebaran, untuk Pidana Biasa 425 (perkara) dan Praperadilan 3," katanya.




(dpe/fat)


Hide Ads