Polisi mengamankan dua pelaku pencurian di Bondowoso. Mirisnya, korban pencurian adalah mantan guru pelaku yang masih bertetangga.
Kedua pelaku adalah Arifin (24), warga Desa Gunung Anyar, dan Gredi (24) warga Desa Kalitapen kecamatan Tapen.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan pelaku ditangkap usai membobol rumah milik Marem Isnawati. Korban merupakan warga masih bertetangga dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui merupakan mantan guru dari salah satu pelaku bernama Arifin. Karena aksinya ini, korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
"Kedua pelaku sudah kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Agus, Senin (25/4/2022).
Menurut Agus, pengembangan dilakukan karena salah satu pelaku bernama Gredi juga dicurigai sebagai pelaku pembegalan di sejumlah tempat.
"Informasi didapat menyebut, pelaku Gredi sebenarnya sudah beberapa kali melakukan tindakan curas. Salah satu korbannya yakni seorang perempuan yang dirampas tas dan isinya saat berkendara," terang Agus.
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Agus, motif mereka melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan saat lebaran. Atas perbuatannya ini, kedua dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
"Mereka kami sangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Agus.
(abq/iwd)