Remaja di Kota Probolinggo tak ada kapoknya menggelar balap liar. Padahal menurut polisi, sudah ada sanksi penyitaan motor hingga tilang.
"Hampir setiap hari, kita patroli dan bubarkan aksi balap liar di 2 lokasi. Yakni Jalan Raya KH Hasan Genggong dan Jalan Raya Lumajang ini," kata Ipda Tatag Satriyo, Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Kota, Minggu (24/4/2022)
"Namun tidak ada kapoknya pemuda dan remaja, selalu gelar balap liar. Efek jera yang kami berikan juga tidak membuat jera para remaja ini. Meski sanksi tilang dan motor disita, untuk bisa mengambil pun kami wajibkan membawa spare part original dan langsung dipasang di kantor polisi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, balap liar di Jalan Raya Lumajang yang dibubarkan. Tepatnya di Kelurahan Kedung Asem dan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Petugas mengamankan 5 motor dari lokasi balap liar. Motor protolan dan berknalpot brong, hingga motor yang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Kami imbau para pemuda dan remaja khususnya di Kota Probolinggo, untuk berhenti mengadakan aksi balap liar di jalanan. Selain membahayakan keselamatan jiwa, juga mengganggu pengguna jalan lainnya, dan warga sedang istirahat," tutupnya.
(sun/sun)