Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis oknum polisi yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis ekstasi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa yang tak terima dengan putusan tersebut menempuh upaya hukum banding.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto terhadap anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, Bripka Ribut Aji Nugroho pada Rabu (20/4). Perkara ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan pihaknya telah menerima laporan vonis tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU), Afifah Ratna Ningrum. Menurutnya, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sehingga pihaknya akan mengajukan banding pada Senin (25/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami pelajari, kami nanti akan mengajukan upaya hukum banding," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Jumat (22/4/2022).
Ivan menjelaskan JPU menuntut Bripka Ribut agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karena oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ivan, Bripka Ribut terbukti membeli narkotika golongan I jenis ekstasi dengan bantuan 2 temannya, Yepi Susanto dan Prisma Anggita Sari. Sebanyak 15 butir ekstasi itu akan mereka gunakan untuk pesta ulang tahun bersama Putri Mariyanti di sebuah vila Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
"Sebagaimana dalam tuntutan kami karena Ribut ini membeli barang (ekstasi), unsur membeli itu ada di pasal 114, maka kami membuktikan pasal yang sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa," jelasnya.
Menurut Ivan, perbuatan Bripka Ribut memenuhi unsur pidana pasal 114 ayat (1). Yaitu membeli ekstasi. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut oknum anggota Polres Mojokerto Kota itu agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Pertimbangan kami, melihat berat barang buktinya, banyaknya barang bukti. Barang bukti di situ ada 15 butir ekstasi dengan berat 4,9 gram. Kemudian terdakwa sendiri juga berprofesi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum," cetusnya.
Pasal 114 ayat (1) yang digunakan JPU untuk menuntut Bripka Ribut ternyata mengatur ketentuan hukuman minimal bagi setiap pelanggarnya. Yaitu pidana paling singkat 5 tahun penjara.
JPU juga memberikan tuntutan yang sama terhadap 3 teman Bripka Ribut yang terlibat dalam perkara ini. Namun, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis yang sama kepada 3 terdakwa tersebut. Yaitu hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mereka menggelar pesta ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Barang bukti yang disita polisi dari Bripka Ribut dan Putri berupa 2 ponsel dan 15 butir ekstasi. Dari Yepi, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,9 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, alat hisap sabu, serta 1 ponsel. Sedangkan dari Prisma hanya 1 ponsel.
(iwd/iwd)