Sita Uang Rp 3,7 M, Polisi Selidiki Indikasi Pelanggaran Prosedur di Bank

Sita Uang Rp 3,7 M, Polisi Selidiki Indikasi Pelanggaran Prosedur di Bank

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 21 Apr 2022 04:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso (Foto: Enggran Eko Budianto/File)
Mojokerto -

Uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi di Mojokerto diperoleh JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang baru itu dari bank tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Riski Santoso mengatakan awalnya pihaknya mengira uang baru mulai dari pecahan Rp 1000 sampai Rp 20 ribu itu palsu. Namun, Bank Indonesia (BI) Surabaya memastikan uang bernilai fantastis itu asli.

"Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung," kata Riski kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riski menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.

"Seharusnya, dalam setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, sampai saat ini JRS dan 4 temannya berstatus sebagai saksi. Riski menyatakan, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

"Terkait penemuan uang Rp 5 miliar ini secepatnya akan kami sampaikan terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya," tandasnya.

JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung. Uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu dikirim menggunakan ekspedisi pihak ketiga sampai Batang, Jateng.

Selanjutnya, JRS dan 4 temannya mengambil uang tersebut di Batang. Mereka membawa uang baru itu ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Sekitar Rp 1,27 miliar uang baru tersebut mereka jual di Nganjuk dan Jombang.

Sisanya sekitar Rp 3,73 miliar mereka bawa mampir ke Mojokerto. Karena mereka melayani pembelian Rp 400 juta di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan polisi.




(iwd/iwd)


Hide Ads