Keroyok Orang di SPBU Jenggolo, 2 Anggota Geng Motor di Sidoarjo Ditangkap

Keroyok Orang di SPBU Jenggolo, 2 Anggota Geng Motor di Sidoarjo Ditangkap

Suparno - detikJatim
Selasa, 19 Apr 2022 17:16 WIB
Dua geng motor di Sidoarjo
Geng motor pelaku pengeroyokan/Foto: Dok. Polresta Sidoarjo
Sidoarjo -

Dua anggota geng motor pelaku pengeroyokan di Sidoarjo berinisial IFS dan OA ditangkap. Polisi juga masih memburu anggota geng lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan geng motor ini ditangkap karena sempat berulah pada 31 Maret 2022. Saat itu mereka mengeroyok seseorang bernisial PA (27) di sekitar lokasi SPBU Jalan Jenggolo dini hari.

Kusumo menambahkan terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV di SPBU. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dikeroyok dengan cara dipukuli dan ditendang oleh belasan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan pengeroyokan, belasan orang tidak dikenal itu langsung tancap gas pergi meninggalkan lokasi. Usai dikeroyok, korban kemudian melapor ke polisi.

Kusumo menyebut motif pengeroyokan itu karena geng motor tersinggung karena korban melintas di depan mereka dengan menggeber gas. Karena tersinggung, salah satu anggota geng kemudian memanggil korban dan langsung menghajarnya.

ADVERTISEMENT

"Korban yang melintas dengan motornya di depan kelompok tersebut. Kemudian salah satu orang dari mereka memanggil korban, dan korban berhenti kemudian menghampiri mereka. Dari sinilah para pemuda mengeroyok korban yang mereka anggap telah menggeber gas dan menyinggung," jelas Kusumo, Selasa (19/4/2022).

Menurut Kusumo, kedua pelaku yang ditangkap yakni berperan awal memukul korban. Selain kedua pelaku, polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya. Menurut Kusumo penambahan tersangka juga terbuka lebar.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun pidana penjara

"Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Melihat rekaman CCTV begitu banyak orang yang mengeroyok. Semua akan kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan mereka melakukan di tempat lain, yang meresahkan masyarakat, namun sampai sampai saat ini belum ada laporan," kata Kusumo.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandas Kusumo.




(abq/iwd)


Hide Ads