Dalih Begal Payudara di Madiun: Dendam Usai Diputus Pacar

Dalih Begal Payudara di Madiun: Dendam Usai Diputus Pacar

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 16 Apr 2022 12:58 WIB
Begal payudara di Madiun tertangkap setelah beraksi sejak Agustus 2021. Apa dalih pelaku melakukan aksi pelecehan seksual itu?
Begal payudara di Madiun (kaus putih)/Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Madiun -

Begal payudara di Madiun tertangkap setelah beraksi sejak Agustus 2021. Apa dalih pelaku melakukan aksi pelecehan seksual itu?

"Dari pengakuan pelaku nekat melakukan aksi begal payudara untuk pelampiasan," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Saat menjalani pemeriksaan, kata Anton, pelaku mengaku baru putus hubungan dengan sang kekasih. Pelaku melampiaskan dendam pada sang pacar dengan menjadi begal payudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang bersangkutan mengaku dendam telah diputus oleh pacarnya hingga punya perasaan dendam," kata Anton.

Anton juga mengatakan, pelaku sudah enam kali melancarkan aksi begal payudara. Pelaku membuntuti korban saat jalan sepi.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan pelaku sudah enam kali dan dilakukan di jalan saat sepi. Pelaku terlebih dahulu membuntuti korban," terangnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Iptu Jumadi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 289 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Pelaku yakni Wisnu Dwi Ananda (26), warga Perum Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota madiun. Penangkapan pelaku atas laporan warga yang menjadi korban begal payudara. Pelaku diringkus di jalan raya Desa Kuwiran, Kecamatan Kare.




(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads