Sidang praperadilan Wabup Bojonegoro Budi Irawan (Wawan) terhadap Polda Jatim digelar. Dalam sidang perdana ini, pihak termohon atau Polda Jatim tidak hadir.
Sidang digelar di ruang Tirta 1 pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tonggani. Sidang hanya dihadiri dari pihak penasihat hukum Wabup Bojonegoro.
Hakim kemudian mendengarkan keterangan dari penasihat hukum Wabup Bojonegoro. Namun berselang 5 menit, hakim menyatakan sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini karena pihak dari Polda Jatim sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (20/4) dan langsung ditutup.
"Termohon akan kami panggil kembali pada Rabu (20/4/2022), demikian persidangan praperadilan kali ini, dinyatakan selesai," kata Tonggani, Rabu (13/4/2022).
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menggugat Kapolda Jatim. Wabup Wawan menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
"Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya," kata Gatot saat itu.
(abq/iwd)