Pasangan suami istri (pasutri) di Bojonegoro ini sungguh kompak, tapi tidak untuk ditiru. Keduanya tertangkap saat beraksi mencuri motor di kawasan Balen, Bojonegoro.
Keduanya yakni Mukhamadun (40) dan Sri Sutrisni (36), warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Penangkapan terjadi sepekan lalu saat pasutri ini tengah mencuri motor. Usai didalami polisi, ternyata keduanya merupakan pelaku pencurian spesialis motor yang terparkir di pinggir sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan petugas Sat Reskrim Polres bojonegoro, sedikitnya ada 10 lokasi yang menjadi TKP pencurian. 10 lokasi ini berada di tiga kecamatan, yakni Balen sebanyak 6 TKP, Boureno 2 TKP dan 2 TKP lainnya di Kecamatan Sumberejo.
Dalam aksinya, pasutri yang telah ditetapkan tersangka ini, selalu berboncengan keliling area persawahan untuk mencari sasaran motor yang diparkir di pinggir jalan atau persawahan. Jika dirasa kondisi aman, keduanya langsung beraksi.
Pertama, sang suami turun dari motor dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor yang akan dicuri. Sedangkan sang istri pergi naik motor yang tadi dikendarai berdua dengan suaminya.
"Modus operandinya curi motor yang di pinggir sawah dan pura-pura bawa tas makanan untuk petani di sawah," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana menyebut kedua tersangka memang nekat dalam melakukan aksinya.
Petugas pun menemukan sejumlah motor yang telah dicuri. Namun, ada beberapa motor yang telah dijual.
"Pelaku suami istri kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Girindra Wardana.
Saat ini, tersangka sang suami masih dalam perawatan karena sakit sehingga harus dibantar ke rumah sakit. Selain itu, motor-motor yang diamankan polisi selanjutnya dilakukan penyerahan ke pemiliknya.
(hil/iwd)