Polisi membubarkan aksi balap liar di Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Sampang. Para pelaku pun kaget hingga lari meninggalkan motornya. Alhasil, polisi mengamankan lima motor yang ditinggal lari pemiliknya.
Kapolsek Torjun AKP Heriyanto mengaku memimpin langsung operasi pembubaran balap liar ini. Bersama sejumlah anggota, Heri mendatangi lokasi balapan liar yang kerap terjadi di wilayah hukumnya saban sore.
"Kami lakukan pembubaran balapan liar tersebut kemarin pukul 17.00 WIB sore. Ada lima kendaraan yang ditinggal pergi pemiliknya. Sehingga, langsung diamankan ke Mapolsek setempat," kata Heri, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heri, balapan liar di Desa Patapan membahayakan pengendara lain. Sehingga, saat mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat membubarkan aksi ini dan mengamankan lima kendaraan.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama saat bulan puasa. Sebab, sebelumnya kami sudah melakukan imbauan kepada masyarakat," ungkap Heri.
Sebelum melakukan tindakan tegas ini, pihaknya sudah melakukan upaya preventif atau pencegahan. Yakni dengan melakukan patroli mobile maupun stasioner. Sehingga, tidak ada tindak kejahatan yang mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Sebelum operasi, personel Polsek Torjun sudah memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat dan para pemuda. Untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Sampang AKBP Arman membenarkan hal tersebut. Pihaknya memerintahkan jajarannya untuk mengamankan aksi balap liar yang kerap mengganggu warga lain. Sehingga, ditindaklanjuti oleh Polsek Torjun.
"Kami perintahkan polsek mengamankan balap liar di wilayah masing-masing. Salah satunya di Desa Patapan yang berhasil dibubarkan, " kata Arman.
Arman menegaskan lima kendaraan tersebut belum diketahui pemiliknya. Sebab, saat operasi balap liar, motor tersebut ditinggal pemiliknya. Polisi akan mengembalikan motor tersebut, jika pemiliknya datang dan menunjukkan surat-surat.
"Kendaraan itu akan diserahkan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti. Sehingga, pemilik tidak mengulangi tindakannya selama bulan Ramadan. Sebagai upaya efek jera kepada pelaku balap liar," tegasnya.
(hil/fat)