Emak-emak di Jombang Tipu Pembeli Rp 1 M Bermodus Jual Minyak Goreng Murah

Emak-emak di Jombang Tipu Pembeli Rp 1 M Bermodus Jual Minyak Goreng Murah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 23:59 WIB
penipuan minyak goreng di jombang
Erma saat dihadirkan dalam pers relase (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Erma Suryaningrum (42) memanfaatkan gejolak harga minyak goreng untuk menipu. Dengan modus minyak goreng murah, perempuan berkacamata ini membuat para korban rugi sekitar Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan Erma menjalankan aksinya sejak Desember 2021. Saat itu, harga minyak goreng kemasan di pasaran mulai naik di angka Rp 230 ribu per dus atau Rp 19.166 per liter.

Namun, tersangka menjajakan minyak goreng merk Sunco dan Bimoli ke para tetangga dan kerabatnya Rp 180 ribu per dus atau Rp 15 ribu per liter. Ia juga menjual minyak goreng tersebut melalui medsos. Erma sendiri membeli minyak goreng kemasan itu dari sejumlah distributor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka mengirim barang ke pembeli sesuai pesanan. Dia sengaja menjual rugi untuk menarik para korban," kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (29/3/2022).

Demi menarik minat para pembeli, Erma nekat menanggung rugi dengan menjual minyak goreng murah. Sehingga kian banyak pembeli yang memesan minyak goreng kemasan kepada emak-emak asal Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini.

ADVERTISEMENT

Sejak akhir Desember 2021 sampai Januari 2022, Erma terus menerima pesanan para pembeli. Ia menjanjikan minyak goreng dikirim satu minggu setelah para korban membayar lunas. Padahal, para korban membeli minyak goreng dalam jumlah besar dari tersangka untuk dijual kembali.

"Lambat laun, tersangka tak bisa memenuhi permintaan yang semakin banyak. Sehingga dia gali lubang tutup lubang. Di akhir perjalanannya, dia menipu dengan tetap menerima pesanan. Namun, uang dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Teguh.

Sejauh ini, lanjut Teguh, baru ada 2 korban yang melaporkan Erma ke Polres Jombang. Yaitu Mey Lista dan Suharwati, keduanya warga Kelurahan Kaliwungu. Total kerugian kedua korban Rp 82 juta.

"Namun, hasil penyelidikan kami masih banyak korban belum melapor. Di situ kerugian mereka sekitar Rp 1 mliar. Karena ada beberapa korban yang nilai kerugiannya Rp 300 juta dan Rp 160 juta," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Teguh mengimbau para korban segera melapor ke Polres Jombang. Akibat perbuatannya, Erma harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 lembar kuitansi pembayaran korban.

"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Erma berdalih tidak berniat menipu para korban. Ia mengawali bisnisnya pada September 2021 saat harga minyak goreng belum naik. Sehingga ia mampu menjual dengan harga murah.

Namun, saat saat para pembeli kian banyak, harga minyak goreng mulai naik. Padahal, para pembeli sudah terlanjur menyetorkan uang kepada dirinya. Sehingga ia terpaksa tetap menjual minyak goreng murah agar para pembeli tidak lari.

Mulai Oktober-November 2021, Erma bahkan menjual minyak goreng murah dalam jumlah besar. Yaitu mencapai 4-5 truk untuk sekali pengiriman.

Pembeli pun kian banyak karena mereka juga meraup untung dengan menjual kembali minyak goreng dari tersangka. Sehingga Desember 2021 sampai Januari 2022, Erma mulai menipu para pembelinya.

"(Kerugian para korban) Kurang lebih Rp 1 miliar," cetusnya.

Erma juga berdalih tidak menikmati uang para korban yang mencapai Rp 1 miliar. Menurutnya, uang tersebut untuk membayar selisih harga minyak goreng Rp 50 ribu per dus.

"Uangnya buat kerugian saya itu. Satu kali kirim bisa 4 sampai 5 truk. Satu dusnya saya rugi Rp 50 ribu. Uangnya untuk itu, juga untuk biasa angkut minyaknya," tandasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads