Pengakuan Begal Sadis di Surabaya, Lakukan Aksi Untuk Persalinan Istri

Pengakuan Begal Sadis di Surabaya, Lakukan Aksi Untuk Persalinan Istri

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 21 Mar 2022 19:17 WIB
Komplotan begal sadis di Surabaya dibekuk
RSB yang mengaku hasil begalnya untuk membiayai persalinan istri (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi meringkus delapan pelaku begal sadis di Surabaya. Salah satu pelaku menyebut, terpaksa melakukan aksinya demi mencari tambahan biaya untuk persalinan istri.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan menyebut, pelaku tak hanya beraksi di kawasan Asemrowo. Tapi juga lintas daerah di perbatasan Gresik dan Sidoarjo.

Total, ada delapan pelaku yang diamankan dari empat kelompok berbeda. Diantaranya S (32) warga Tambak Asri, MS (15) warga Tambak Asri, HS (25) warga Tambak Asri, F (23) warga Kalianak Timur, MFA (20) warga Tambak Asri Bunga Rampah, AAF (18) warga Kalianak Timur, MR (19) warga Kalianak Timur dan RSB (17) warga Simomagerejo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku merupakan pelajar yang putus sekolah berinisial RSB (17). Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena terdesak himpitan ekonomi. RSB juga menyesali perbuatannya.

Setelah itu, RSB mengaku, sebagian besar hasil menjambret dan begal dikumpulkan demi biaya persalinan istrinya Sebab, istrinya tengah mengandung 8 bulan.

ADVERTISEMENT

"Istri saya sedang hamil 8 bulan, rencananya hasil penjualan sepeda motor yang saya preteli (bongkar) itu biaya untuk persiapan anak sekolah dan lahiran," katanya, lirih.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Kini, RSB hanya pasrah sembari menanti kelahiran buah hatinya dari balik sel tahanan.

Selain beraksi, RSB dan 7 pelaku lain rupanya juga menjadi penadah. Seluruh kendaraan hasil begal dibongkar, kemudian dijual melalui online dengan sistem COD. Selain itu, mereka juga mengakui sisa hasil penjualan untuk berpesta sabu dan miras.

Kendati demikian, perbuatan para pelaku tak bisa dibenarkan di hadapan hukum. Seluruhnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads