Nelayan Lamongan Pakai Mini Trawl Diamankan Polairud

Nelayan Lamongan Pakai Mini Trawl Diamankan Polairud

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 23:33 WIB
nelayan lamongan
Sebuah kapal mini trawl diamankan Satpolairud Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Seorang nelayan di Lamongan diamankan Satpolairud Lamongan karena kedapatan menggunakan alat tangkap mini trawl. Penggunaan alat tangkap semacam ini telah dilarang oleh pemerintah.

Kasat Polairud AKP Erni Sugihastuti membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang nelayan karena kedapatan menggunakan alat tangkap mini trawl. Nelayan ini, menurut Erni, adalah pemilik kapal yang ketika patroli didapati membawa mini trawl di perahu saat melaut di perairan Laut Jawa.

"Nelayan pemilik kapal dan juga nahkoda ini kami amankan pada Rabu (16/3) kemarin," kata Erni Sugihastuti kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kapal, menuru Erni, diamankan Satpolairud saat menggelar patroli rutin yang dipimpin oleh Komandan Kapal Aipda Antoniadi. Ketika itu, terang Erni, petugas telah memeriksa dan mengamankan perahu nelayan KMN Joko Kendil karena kedapatan membawa alat tangkap mini trawl yang dilarang sesuai dengan undang-undang.

"Pemilik perahu yang diamankan, ungkap Erni, adalah RN (30) warga Kelurahan/Kecamatan Brondong," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan pemilik yang juga nahkoda kapal, lanjut Erni, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 1 unit perahu dan 1 alat tangkap mini trawl.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Tersangka, tandas Erni, diduga telah melanggar aturan dengan membawa alat tangkap mini trawl dan akan dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 huruf 100b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads