Kades di Magetan Dipolisikan Gegara Beli Sapi Hanya Bayar DP saja

Kades di Magetan Dipolisikan Gegara Beli Sapi Hanya Bayar DP saja

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 17 Mar 2022 13:27 WIB
Kepala Desa di Magetan ditangkao sebagai tersangka penipuan jual beli sapi
Kades di Magetan diamankan setelah melakukan penipuan jual beli sapi (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Kepala Desa Ngujung, Maospati, Magetan Eko Prastyo (31) diamankan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli sapi.

"Betul jadi yang bersangkutan kami amankan karena merugikan peternak sapi. Pelaku melakukan penipuan jual beli sapi," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Kasus penipuan jual beli sapi oleh oknum Kades itu terungkap berdasarkan laporan dua korban warga Geneng. Keduanya menjual sapi kepada pelaku. Namun dari harga kesepakatan pelaku dengan korban baru dibayar uang muka dan tidak kunjung dibayar lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari dua korban yang sapinya dijual seharga Rp 21 juta dan Rp 12 juta baru mendapatkan DP sekitar Rp 6,5 juta dan tidak kunjung dibayar setelah ditagih," kata Winaya.

Bukan hanya itu, Kades Eko justru meminta korban mengembalikan uang DP yang sudah dia bayarkan senilai Rp 6 juta dengan dalih bahwa uang tersebut palsu. Dengan demikian, dari 6,5 juta DP yang dia bayar, dia hanya membayar Rp 500 ribu ke korban.

ADVERTISEMENT

Kades Ngujung Eko Prasetyo mengakui perbuatannya di hadapan wartawan. Dia mengaku nekat melakukan aksi penipuan itu karena sedang terlilit utang. "Iya pak uangnya untuk bayar utang. Gali lubang tutup lubang," jelas Eko.

Atas perbuatannya, Eko disangkakan pasal 379 a KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.




(dpe/fat)


Hide Ads