Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TPS (28) dibekuk Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan TPS dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan transaksi sabu di Jalan Arjuna Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan itu. Personelnya meringkus TPS yang tinggal di kawasan Waru Gunung Baru itu di rumahnya, beberapa waktu setelah transaksi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengangkut pesanan sabu itu atas perintah bosnya yang berinisial JF. Si pemberi perintah itu, kata Daniel, saat ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Daniel mengaku belum bisa menyebutkan dari Lapas mana peredaran narkoba ini dikendalikan karena polisi masih akan mengembangkan penyelidikan kasus ini.
Penangkapan pengedar berinisial TPS itu bermula dari laporan warga yang mengetahui gerak-gerik mencurigakan TPS di Jalan Arjuna. Tim Satresnarkoba pun melakukan kroscek di kawasan Jalan Arjuna tapi pelaku sudah tidak ada.
Petugas yang telah mengantongi identitas TPS langsung mencari keberadaanya hingga ke Waru Gunung Baru, Surabaya. Saat menggeledah rumahnya, petugas mendapat sejumlah barang bukti.
"Awalnya kami memperoleh informasi adanya dugaan peredaran yang dilakukan TPS. Kami kroscek ke TKP hingga ke rumah yang bersangkutan," kata Daniel saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/3/2022).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain amplop coklat sebagai wadah barang haram itu, pipet kaca, hingga sabu dengan berat total 13 gram.
Kepada polisi TPS mengakui perbuatannya. Dia mengamini telah mengambil paket sabu di kawasan Arjuna dengan cara ranjau (diletakkan di tempat yang sudah disepakati).
Tersangka berdalih, dia mengangkut sabu itu bukan atas kehendaknya sendiri melainkan atas perintah JF yang sedang berada di dalam Lapas.
Kalau tugas itu berhasil, TPS mengaku akan mendapatkan uang senilai Rp 1,5 juta dalam setiap transaksi dengan pelanggannya.
"Sabu itu diranjau lagi, tapi maksud dan tujuan untuk memperoleh uang Rp 1,5 juta seperti yang dijanjikan (JF)," kata AKBP Daniel.
Akibat ulahnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Di sana dia menunggu jeratan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(dpe/iwd)