Seorang Keponakan Bunuh Paman yang Dituduhnya Santet Mati Istri dan Mertua

Seorang Keponakan Bunuh Paman yang Dituduhnya Santet Mati Istri dan Mertua

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 10 Mar 2022 18:33 WIB
Konferensi pers di Polsek Tanjung Bumi keponakan bunuh pamannya sendiri
Konferensi pers di Polsek Tanjung Bumi Bangkalan terkait pembunuhan paman oleh keponakannya sendiri. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Nasib nahas dialami N (62) warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Dia menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri, yang menuduhnya menyantet istri dan mertuanya, Senin (7/2.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan pembunuhan itu terjadi saat korban sedang mencari rumput di belakang rumahnya bersama keponakannya berinisial NS (45) yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

"Saat keduanya mencari rumput, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan memukul kepala bagian kanan hingga terjatuh," ujar Sigit, Kamis (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban terjatuh, pelaku masih memukuli korban sebanyak tiga kali pada kepala bagian belakang dan menyebabkan korban tewas di tempat.

"Usai membunuh korban, pelaku langsung meninggalkan tubuh korban di TKP dan pulang ke rumahnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban yang tidak pulang ke rumah hingga larut malam dicari oleh keluarganya ke lokasi mencari rumput. Saat menemukan tubuh korban terkapar kaku di tanah, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bumi.

"Setelah dilaporkan, kami melakukan visum dan menemukan ada bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban," ujarnya.

Tim Polsek Tanjung Bumi beserta Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Kami mendapatkan tiga saksi dan dari keterangan saksi itulah, mengerucut satu nama dan kami langsung meringkus pelaku pada pukul 20.00 esok harinya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada korban. Korban dituduh menyantet istri dan mertua pelaku.

"Jadi mertuanya meninggal kemudian istrinya sakit dan meninggal juga. Pelaku menuduh korban telah menyantet dua anggota keluarganya itu," terangnya.

Sigit menyebutkan, usai istri dan mertuanya meninggal, pelaku sudah menyiapkan sebatang kayu berukuran 64 sentimeter yang dibuat khusus untuk membunuh korban. Kayu itu selalu dibawa saat keduanya sedang mencari rumput.

"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak istrinya meninggal," kata Sigit.

Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(dpe/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads