2 Truk Tertabrak KA di Lamongan, Penjaga Perlintasan Dipanggil ke Polres

2 Truk Tertabrak KA di Lamongan, Penjaga Perlintasan Dipanggil ke Polres

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 10 Mar 2022 15:09 WIB
Truk tertabrak kereta di Lamongan
Kecelakaan kereta api di Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan -

Polisi melakukan gelar perkara kecelakaan dua truk tertabrak kereta api di perlintasan kereta api barat Terminal Lamongan. Hasilnya, kasus ini akan ditangani Satreskrim Polres Lamongan, bukan Satlantas.

Hal ini karena, kasus tersebut bukan merupakan kelalaian pengemudi. Namun ada dugaan dua penjaga palang pintu yang terlambat menutup palang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Anang Purwo membenarkan jika gelar perkara atas insiden tabrakan KA dengan truk ini sudah dilakukan kemarin. Gelar perkara ini dihadiri sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil konseling gelar perkara ini, penanganan kejadian laka kereta api pada hari Rabu ditangani Oleh Satreskrim Polres Lamongan. Kasusnya bukan karena kelalaian pengemudi tapi karena dugaan adanya kesalahan 2 orang penjaga palang pintu di perlintasan," kata Anang saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (10/3/2022).

Anang menyebut sesuai rekomendasi konseling ini, pasal yang disangkakan dalam perkara ini yakni 360 KUHP. Di mana diduga ada kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sebidang. Satreskrim menerima pelimpahan perkara kecelakaan KA dan siap berkoordinasi dan berkolaborasi proses penyidik lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Diduga petugas penjaga palang pintu lalai menjalankan tugasnya terlambat menutup palang pintu saat kereta lewat," ungkapnya.

Anang mengungkapkan, sesuai Perkap 15/2013 tentang penanganan laka lantas, yang disebut laka lantas ialah laka yang terjadi di atas jalan. Di mana pengertian jalan diterangkan dalam PP 34/2006, yakni semua prasarana transportasi darat kecuali jalan KA, jalan lori dan jalan kabel.

Jika terjadi kecelakaan melibatkan kereta api yang titik tumburnya atau perkenaan ada di atas rel kereta, maka kejadian tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai sebuah kecelakaan lalu lintas. Karena, jalan kereta atau rel kereta dikecualikan dari pengertian sebagai jalan.

Sementara itu, dua penjaga palang pintu yang bertugas saat ini rencananya akan dipanggil ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan didampingi bagian hukum dari PT KAI Jakarta.

"Hari ini dua penjaga palang pintu dihadapkan ke polres didampingi bagian hukum PT KAI Jakarta," kata Anang.

Sebelumnya, kereta api lokal jurusan Cepu -Surabaya menabrak dua truk di perlintasan KA berpalang pintu di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, tepatnya di barat terminal Lamongan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya saja 3 orang terluka akibat tabrakan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ini.

Tiga orang yang terluka tersebut yakni masinis, asisten masinis dan kernet truk. Evakuasi truk yang terseret KA juga sempat berlangsung lama karena truk 'nangkring' di atas rel KA. Sementara, KA bisa melanjutkan perjalanan usai loko pengganti didatangkan dari Surabaya.




(hil/hil)


Hide Ads