Polisi menetapkan tersangka dan menahan seorang terlapor terkait laporan pengaturan skor di Liga 3. Tersangka adalah BS. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi membenarkan jika BS langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Iya, benar langsung dilakukan kemarin (penahanan)," kata Taufiqurrahman kepada detikjatim, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiq, penetapan tersangka telah dilakukan sejak Februari. Pada pemanggilan pertama, BS diketahui tak hadir. Namun pada Selasa (8/3) BS menghadiri panggilan bersama penasihat hukumnya.
"Dipanggil pertama tidak bisa hadir karena sakit, baru kemarin hadir terus diperiksa dan dilakukan penahanan," ungkap Taufiq.
Selain BS, lanjut Taufiq, ada tiga orang tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan. Ketiga tersangka yakni berinisial BY, I dan F. Sedangkan satu tersangka lain berinisial HP masih belum penuhi panggilan penyidik.
"Ada satu tersangka HP yang belum penuhi panggilan penyidik," ujar Taufiqurrahman.
Atas perbuatan para tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55.
Sebelumnya, Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Polda Jawa Timur, Senin (22/11/2021).
Mereka berempat dilaporkan karena dugaan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Zona Jatim. Dalam pelaporannya, Komdis Asprov Jatim didampingi Ketua Komdis PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.
Keputusan melaporkan mereka ke polisi karena keempatnya bukan bagian dari football family. Mengingat mereka bukan bagian football family maka tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
(abq/iwd)